Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lima lokasi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Waryono Karno.

"Perlu diinformasikan, bahwa siang ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementrian ESDM atas nama tersangka WK (Waryono Karno)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta,

Lokasi tersebut pertama di ruang kerja di Gedung Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) di Jl. Pegangsaan I Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, kedua rumah di Jl. Cendrawasih II Blok B I No. 13 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.

Ketiga kantor Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) di Gedung Plaza Centris Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B.5 Kuningan, Jakarta Selatan, keempat rumah atau bangunan di Kompleks Perhubungan Jl. Perhubungan X No. 74 RT.001 RW.07 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Rawamangun Jakarta Timur.

Terakhir adalah apartemen Taman Rasuna Kuningan di Tower 9 Unit 10.G Jakarta Selatan.

Namun Johan tidak menjelaskan siapa pemilik dari dari properti-properti tersebut.

"Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung," ungkap Johan.

Kasus ini bermula dari penemuan uang 200.000 dolar AS di tas Waryono saat penggeledahan di kantor Kementerian ESDM seusai penangkapan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini pada 3 Oktober 2013 lalu.

Dalam surat dakwaan RUdi, disebutkan bahwa Rudi menyerahkan uang THR sebesar 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Tri Julianto yang kemudian memberikan kepada Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.

Saat ini KPK memang sedang mendalami sumber dana THR kepada anggota DPR, misalnya dengan memeriksa direktur utama PT Pertamina Karen Agustiawan yang disebut-sebut diminta oleh Rudi untuk menambah uang yang diminta oleh Komisi VII, sehingga uang pembukaan dari SKK Migas dan Pertamina disuruh sebagai penutup alias "tutup kendang.

Permintaan dilakukan Rudi dan bukan melalui Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai Sekjen ESDM karena Karen dan Waryono punya hubungan yang kurang baik.

Waryono Karno ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM sejak 9 Desember 2014.

Kepada Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurungan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014