Kami sudah ketemu dengan Kapolri (Jenderal Sutarman) terkait evaluasi penegasan hukum pidana Pemilu."
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Pengawas Pemilu Daniel Zuchron memperingatkan parpol untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal, karena dapat merugikan parpol itu sendiri pada saat kampanye terjadwal.

"Saya berharap (parpol dan caleg) tidak lagi bermain dalam konteks ini (beriklan kampanye di luar jadwal), karena akan merepotkan mereka sendiri," kata Daniel di Gedung KPU Pusat Jakarta, Jumat.

Dia meminta parpol dapat menghentikan iklan kampanye di media massa saat ini, hingga saat kampanye terbuka dimulai pada 16 Maret hingga 5 April mendatang.

"Jika ini terus menjadi preseden yang dibiarkan, kami khawatir pada masa kampanye 21 hari itu menjadi tidak terkendali," kata Daniel.

Bawaslu, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), telah sepakat untuk mengkategorikan iklan kampanye di luar masa 21 hari tersebut sebagai tindak pidana pelanggaran peraturan Pemilu.

Terkait akan hal itu, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI (Polri) mengenai penegasan hukum pidana Pemilu.

"Kami sudah ketemu dengan Kapolri (Jenderal Sutarman) terkait evaluasi penegasan hukum pidana Pemilu. Tentu dengan begitu, peserta Pemilu bisa hati-hati dalam berkampanye, supaya tidak melanggar tindak pidana Pemilu," kata Daniel.

KPU telah menetapkan masa kampanye rapat umum dan iklan media massa hanya boleh dilakukan mulai 16 Maret sampai 5 April.

Bagi parpol, termasuk calegnya, yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ketika itu (iklan kampanye, red.) dilakukan di luar masa 21 hari, maka sudah jelas pelanggaran dan bisa dijerat pidana. Kampanye melalui media massa cetak dan elektronik itu hanya diperbolehkan sejak 16 Maret hingga 5 April mendatang," kata Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Sedangkan bagi media televisi dan radio yang nekat menayangkan iklan parpol di luar jadwal itu juga akan dikenai sanksi oleh KPI sesuai UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Kami mengimbau dan menekan semua lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan iklan kampanye di luar masa jadwal 21 hari tersebut. Bagi yang melanggar akan kami beri sanksi sesuai UU, mulai dari teguran hingga penghentian sementara," kata Komisioner KPU Idy Muzayyad.

Hingga saat ini, Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh empat parpol, yaitu Golkar, Gerindra, Hanura dan NasDem.

Di antara keempat parpol yang melanggar peraturan kampanye tersebut, salah satunya telah diteruskan laporannya ke Polri, yaitu Golkar.

Terkait akan hal itu, parpol diperingatkan untuk mematuhi peraturan kampanye dengan menghentikan iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik hingga pada masa kampanye terbuka dimulai.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014