Semarang (ANTARA News) - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mewajibkan seluruh pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan pemerintah provinsi setempat untuk menyerahkan laporan harta kekayaan.

"Sebelumnya secara nasional hanya eselon I dan II yang menyerahkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tapi sekarang eselon III-IV juga kami minta untuk melaporkan harta kekayaannya," katanya di Semarang, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Ganjar usai memimpin upacara pengambilan sumpah dan janji jabatan serta pelantikan 86 pejabat struktural eselon III dan 243 pejabat eselon IV di lingkungan Pemprov Jateng yang dilaksanakan di gedung Gradhika Bakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jateng.

Menurut dia, pelaporan harta kekayaan pejabat struktural eselon III-IV ke Inspektorat Provinsi Jateng itu sebagai bentuk keterbukaan pegawai negeri sipil.

"Harapannya, kita semua mulai membiasakan diri untuk transparan pada soal ini (laporan harta kekayaan, red)," ujarnya didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono.

Ganjar mengungkapkan, saat ini formulir pengisian laporan harta kekayaan pejabat struktural eselon III-IV sudah disiapkan oleh Inspektorat Provinsi Jateng.

"Eselon III-IV bisa segera melaporkan harta kekayaannya dengan mengisi formulir yang disediakan inspektorat," kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Dalam kesempatan tersebut, Ganjar mengaku sedang menyiapkan remunerasi bagi seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Jateng.

"Dengan adanya remunerasi yang merupakan sistem nasional tersebut diharapkan tidak ada lagi kesenjangan dan kecemburuan karena hampir semua pegawai minta dipindah ke DPPAD (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Jateng, red)," ujarnya.

Pewarta: Wisnu Adhi N
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014