Pulau Panggung, Tanggamus (ANTARA News) - Sebanyak enam beruk (macaca nemestrina) dilepasliarkan ke hutan lindung di Register 39, sekitar 80 kilometer sebelah Barat Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Sabtu, dan menjadi kegiatan pertama kali di dunia. Koordiantor Macaca Rescue, Karmele Liano Sanchez, mengatakan bahwa di kawasan hutan lindung Register 39 Batutegi, Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, kegiatan itu tercatat pertama kali di dunia sebagai upaya pelestarian satwa jenis primata (keluarga kera). Menurut dia, beruk tidak termasuk hewan dilindungi di Indonesia lantaran jumlahnya masih banyak, dan diperdagangkan secara bebas di sejumlah pasar hewan/pasar burung di beberapa daerah. Namun demikian, ia menilai, sejauh ini belum pernah ada catatan yang pasti mengenai jumlah dan keberadaan beruk di Indonesia. "Jika tidak dilindungi, populasi hewan ini dalam waktu tidak lama dipastikan akan menjadi sedikit," ujar warga Spanyol tersebut. Oleh karena itulah, ia mengemukakan, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Proanimalia berupaya melindungi beruk dari kepunahan, dan melakukan pelepasliarannya. Satwa beruk, menurut dia, yang dilepasliarkan tersebut didapat dari sejumlah pasar burung dan dikarantina hingga dua tahun untuk proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Cikananga Sukabumi Jawa Barat. Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung, Agus Harianta, mengatakan bahwa pelepasliaran binatang primata di kawasan hutan lindungtersebut bermanfaat pula penyelamatan habitat satwa di kawasan hutan Lampung. Ia menjelaskan, Register 39 dipilih menjadi lokasi pelepasliaran satwa beruk, karena kesediaan pakan dan tempat hidupnya cukup tersedia. Di kawasan itu juga ditemukan banyak jenis-jenis tumbuhan pakan dan satwa yang biasa dimakan oleh beruk, seperti jambu hutan, pisang, dan buah rotan, katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006