Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri telah melapor ke KPK terkait pembagian suvenir berupa Ipod (peranti musik) seharga 700 ribuan dalam resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Sudah lapor ke KPK melalui staff," kata Taufiq, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sebagai pejabat negara dirinya wajib melaporkan ke KPK karena mendapat pemberian yang tidak terkait dengan jabatan.

"Nanti KPK akan menentukan apakah suvenir itu termasuk gratifikasi atau bukan," katanya.

Sementara bagi pemberi (Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi) tidak masalah karena menghormati para tamu dan sifatnya umum.

Taufiq mengakui bahwa laporan terkait pemberian pihak lain ini bukan pertama kali dilakukan, tetapi sudah empat kali.

"Saya sering lapor KPK kalau dapat hadiah atau suvenir, sudah tiga kali, dan ini keempatnya," ungkapnya.

Taufiq mengungkapkan dirinya pernah dapat sovenir lukisan dari teman dosen yang baru pulang dari pendidikan di Jepang.

"Pernah juga saya diberi tanda kasih berupa makanan kering, dan dilaporkan ke KPK namun dikembalikan," katanya.

Sedangkan hadiah berupa laptop (komputer jinjing) yang diberikan teman sebagai kenang-kenangan telah disita oleh KPK, katanya.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014