Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan peraturan menteri tentang tentang tarif listrik dari pembangkit panas bumi terbit akhir Maret 2014.

Menurut Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Tisnaldi di Jakarta, Kamis, pemerintah masih menunggu hasil kajian Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia yang akan menjadi acuan peraturan menteri tersebut.

"Dalam dua hari ini, hasil kajian final Bank Dunia dan ADB akan selesai dan akhir bulan ini aturannya keluar," ujarnya.

Menurut dia, setelah peraturan menteri tentang tarif panas bumi terbit akan dilakukan lelang setidaknya lima wilayah kerja pada 2014.

"Kami berharap lelang diikuti banyak investor," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia Abadi Poernomo mengatakan pihaknya mengusulkan tarif panas bumi antara 12-13 sen dolar per kWh pada pembangkit berkapasitas di atas 55 MW.

Harga itu, menurut dia, mengacu pada tingkat pengembalian investasi 16-17 persen.

"Sementara untuk pembangkit di bawah 55 MW bisa lebih mahal karena biaya sama, tapi return-nya lebih kecil," ujarnya.

Peraturan menteri tentang panas bumi tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM No.22 Tahun 2012 tentang Penugasan kepada PT PLN untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN dari PLTP.

Sebelumnya Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan revisi permen berisi harga panas bumi ditetapkan batas atas per daerah.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014