Saat ini pihak Pengadilan Arab Saudi masih melakukan mediasi dengan keluarga ahli waris korban Nurah binti Abdullah, yakni Walid Abdullah Al-Ahmadi,"
Bangkalan (ANTARA News) - Keluarga Siti Zaenab, TKI asal Bangkalan, Pulau Madura, yang divonis hukuman pancung karena kasus pembunuhan masih menunggu hasil mediasi pihak pengadilan, kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangkalan Ismet S Effendi.

"Saat ini pihak Pengadilan Arab Saudi masih melakukan mediasi dengan keluarga ahli waris korban Nurah binti Abdullah, yakni Walid Abdullah Al-Ahmadi," katanya di Bangkalan, Minggu.

Pada Kamis (20/3) anak pertama TKI Siti Zaenab, Syarifudin, bersama bibinya Halimah telah menemui yang bersangkutan di penjara Madinah dan telah mengajukan permohonan maaf kepada Mahkamah Pemaafan Arab Saudi.

Kedua orang itu berangkat ke Arab Saudi menemui Zaenab atas fasilitas Pemkab Bangkalan dan pemerintah pusat, yakni Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri.

"Minggu (30/3) malam, keduanya diperkirakan tiba di rumahnya di Jalan Pesarean Syaichona Moh Kholil Bangkalan," katanya.

Informasinya bungsu korban, Walid Abdullah Al-Ahmadi masih akan melakukan musyawarah kelurga terkait permintaan maaf tersebut. Biasanya hasil pengajuan maaf diputuskan antara 1-2 minggu.

"Ya semoga saja, pihak keluarga dari Nurah bin Abdullah bisa memaafkan Siti Zaenab, sehingga terbebas dari hukuman pancung," kata staf Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Rahmad.

Menurut Rahmad, apabila para ahli waris dari Nurah Binti Abdullah memberikan maaf, biasanya tanpa harus membayar diyat (uang tebusan).

Ia juga meluruskan bahwa permintaan uang tebusan dari keluarga mantan majikan Siti Zaenab sebesar Rp90 miliar hanya sebatas isu karena pihak keluarga Nurah Binti Abdullah sendiri sejauh ini belum meminta apapun.

TKI Siti Zaenab merupakan warga Jalan Pesarean KH Moh Cholil, Desa Martajasah, Kecamatan Kota Bangkalan. Siti Zaenab divonis hukuman pancung di Arab Saudi setelah terbukti membunuh majikan perempuannya Nurah binti Abdullah.

Pada 18 Juli 2000, Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis pancung terhadap Zaenab. Namun, Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid kala itu berhasil melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi dengan menunda vonis Zaenab sambil menunggu putra korban yang bernama Walid Abdullah Al-Ahmadi memasuki masa akil balig.

Kini, di hadapan pengadilan, Walid Abdullah Al-Ahmadi menyatakan tidak memaafkan Siti Zaenab dan keputusan putra Nurah bin Abdullah, kemudian disahkan oleh Pengadilan Tingkat Banding (Mahkamah Istinaf).

Siti Zaenab bukan merupakan satu-satunya TKI asal Kabupaten Bangkalan yang dihukum pancung karena kasus kriminal. Sebelumnya, seorang TKI bernama Hafidz Kholil Sulam, juga divonis hukuman pancung oleh Pengadilan Arab Saudi karena membunuh temannya sesama TKI.

Hanya saja, hukuman pancung bagi Hadidz Kholil Sulam gagal dilakukan, setelah keluarga korban meminta uang tebusan sebesar 400.000 Riyal Saudi dan bisa dipenuhi oleh keluarga korban. (*)

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014