Kami berharap kasus ini diselesaikan secepatnya serta tidak mengganggu jalannya pemilu di Aceh Timur
Banda Aceh (ANTARA News) - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Ismail, ditangkap polisi karena membawa surat suara tanpa prosedur.

Informasi penangkapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi di Media Center KIP, Banda Aceh, Selasa.

"Benar, informasi ditangkapnya Ketua KIP Aceh Timur. Informasi tersebut kami terima sekitar pukul 05.00 WIB. Yang bersangkutan ditangkap saat razia polisi," ujar Basri M Sabi.

Ia menyebutkan, Ketua KIP Aceh Timur ditangkap karena mobil dikemudikannya memuat surat suara untuk DPD, DPR, dan DPR Aceh. Ismail membawa surat suara tanpa prosedur yang sah.

"Untuk membawa surat suara harus didamping PPS, PPK, aparat kepolisian, termasuk petugas Linmas. Namun, yang bersangkutan membawanya sendiri dengan mobil," ungkap Basri.

Mengenai motif Ketua KIP Aceh Timur membawa surat suara sendiri, Wakil Ketua KIP Banda Aceh itu mengatakan tidak tahu.

"Kami belum tahu motifnya apa dan tujuannya membawa surat suara tanpa pengawalan. Yang pasti apa yang dilakukannya menyalahi prosedur. Dan polisi sudah benar menangkap yang bersangkutan," ujarnya.

KIP Aceh sedang menunggu proses pemeriksaan oleh pihak Polres Aceh Timur terkait kasus tersebut.

Ia pun berharap peristiwa itu tidak mengganggu jalannya pemungutan suara calon legislatif 9 April 2014

"Permasalahan ini kami serahkan semuanya kepada kepolisian. Kami juga berharap kasus ini diselesaikan secepatnya serta tidak mengganggu jalannya pemilu di Aceh Timur," ujarnya.


Pewarta: M Haris SA
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014