Kupang (ANTARA News) - Polres Belu di Atambua telah menangkap sembilan orang yang diduga kuat sebagai perusuh dalam insiden pembakaran rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Atambua pada Jumat (22/9) dini hari, menyusul pelaksanaan hukuman mati terhadap Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu. "Hingga saat ini sejak meletusnya insiden pembakaran, sudah sembilan orang kita amankan di Polres Belu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kompol Marthen Radja, ketika dihubungi di Kupang, Selasa. Ia menjelaskan sehari setelah insiden yang memprotes eksekusi mati Tibo Cs itu, polisi sudah mengamankan lima tersangka. "Dari lima orang tersangka, aparat kepolisian setempat kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat orang lagi pada Selasa," katanya menjelaskan. Sementara di Maumere, ibukota Kabupaten Sikka, kata dia, polisi sudah mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai otak dan pelaku aksi pembakaran terhadap Gedung Pengadilan Negeri Maumere serta pelemparan Gedung DPRD Sikka pada Jumat (22/9) lalu. Kapolres Sikka, AKBP Endang Syafruddin, secara terpisah menjelaskan pihaknya menangkap tiga orang tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki aparat kepolisian di lapangan, berupa rekaman video serta foto mengenai keterlibatan mereka dalam insiden itu. "Mereka mengajak massa untuk melakukan pembakaran di pasar dan melempar gedung DPRD Sikka," katanya dan menambahkan pihaknya sampai sejauh ini masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para tersangka dalam aksi pembakaran Gedung Pengadilan Negeri Maumere. Kompol Marthen Radja mengatakan para tersangka yang sudah ditahan akan dijadikan sebagai "pintu masuk" untuk pengembangan kasus selanjutnya. "Mereka akan kita jadikan sebagai pintu masuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengusut otak serta pelaku pembakaran dan aksi kerusuhan lainnya di ibukota Kabupaten Sikka itu," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2006