Jakarta (ANTARA News) - Manajemen sekolah Jakarta International School (JIS) mengajukan dokumen syarat perizinan penyediaan pendidikan anak usia dini ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

" Kami telah mengajukan dokumen yang disyaratkan untuk Program Anak Usia Dini kemarin," ujar Kepala Sekolah JIS Timothy Carr dalam keterangan persnya, Jumat.

Dia menambahkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) memimpin tim inspeksi guna meninjau sekolah itu.

"Kami terus-menerus bekerja secara erat dengan Kemdikbud karena berkomitmen untuk membuka kembali program anak usia dini kami," jelas dia.

JIS juga berjanji menyampaikan perkembangan mingguan mengenai hal itu, sementara terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual kedua di sekolah, JIS terus mencoba berhubungan dengan keluarga dan mencari fakta-fakta berkaitan dengan kasus tersebut.

"Kami juga telah mencoba menghubungi keluarga murid yang terlibat dalam insiden pertama. Sekali lagi, kami telah dan tetap menawarkan dukungan dan bantuan penuh kepada keluarga selama mereka menghadapi keadaan yang sangat berat dan menyakitkan ini, " terang dia.

Sebelumnya, Kemdikbud menyatakan TK JIS tidak mempunyai izin atau ilegal sehingga menutupnya 22 April lalu dan tidak membolehkan sekolah itu menerima murid baru pada tahun ajaran baru sampai izin sekolah itu keluar.

Pewarta: Indriani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014