Tugas jaksa peneliti ini hanya memeriksa ulang berkas perkara, apakah sudah lengkap dan benar ataukah belum,"
Trenggalek (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, memastikan seluruh berkas berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Bupati Suharto telah selesai dan kini masih diteliti lagi untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Tugas jaksa peneliti ini hanya memeriksa ulang berkas perkara, apakah sudah lengkap dan benar ataukah belum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, Jumat.

Ia tidak menyebutkan target waktu pelimpahan berkas BAP mantan Bupati Trenggalek Suharto tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Adianto hanya mengisyaratkan proses hukum atas Bupati Trenggalek periode 2005-2010 tersebut masih terus berlanjut dan kini dalam tahap percepatan menuju persidangan. "Mungkin dalam dua atau tiga pekan ke depan," imbuhnya.

Mantan Bupati Suharto diseret ke meja hijau karena dinilai bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana penyertaan modal di PDAM setempat tahun anggaran 2007 yang nilainya miliaran rupiah.

Proyek pembukaan jalan pipa PDAM di mata air Bayong Kecamatan Bendungan yang menggunakan sebagian dana penyertaan modal tersebut dinilai menyalahi aturan, karena tidak melalui lelang dan terjadi "markup" atau penggelembungan, sehingga negara diindikasikan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka itu, Suharto kemudian menunjuk kuasa hukum Athoillah dan rekan, untuk mendampinginya selama menghadapi proses pemeriksaan hingga persidangan.

Athoillah dalam satu kesempatan kepada Antara melalui telepon mengisyaratkan adanya potensi konflik hukum atas tuduhan korupsi atau penyalahgunaan wewenang oleh kliennya dalam proyek pipanisasi senilai Rp7 miliar di Kecamatan Bendungan pada 2007.

"Kami melihat ada ketidaksinkronan antara hasil audit BPKP yang kini dipegang jaksa penyidik (seksi pidana khusus) dengan kasus perdatanya (objek sama) yang kasusnya sampai kini masih tahap banding," kata Athoillah.

Dalam persangkaan jaksa penyidik, Soeharto dinilai bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran penyertaan modal PDAM Trenggalek senilai Rp750 juta dari total Rp4,5 miliar yang dialokasikan dalam APBD 2007.

Anggaran itu digunakan untuk keperluan pembangunan jalan lintas di sepanjang jalur proyek pipanisasi di Kecamatan Bendungan senilai Rp8 miliar menggunakan dana APBN.
(KR-SAS/T007)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014