Saya tidak tahu apakah itu terkait atau tidak. Tapi, saya tadi meminta konfirmasi apakah ini penyidikan yang sekarang, ternyata tidak,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pencegahan terhadap dua komisaris PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Haryadi Kumala dan Cahyadi Kumala Kwee, terkait penyelidikan kasus baru.

"Saya tidak tahu apakah itu terkait atau tidak. Tapi, saya tadi meminta konfirmasi apakah ini penyidikan yang sekarang, ternyata tidak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi mengenai keterkaitan pencegahan dua komisaris PT BJA dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare dengan tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin, di Jakarta, Jumat.

KPK, menurut Johan, sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perizinan pemanfaatan lahan pada tahun 2014.

"Pencegahan itu terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perizinan pemanfaatan lahan pada 2014. Di sini tidak disebut di Bogor atau di mana. Nanti saya cek lagi," kata Johan.

Johan menjelaskan KPK belum menetapkan tersangka dalam tahapan penyelidikan kasus. Sedangkan pada tahap penyidikan kasus, KPK sudah menetapkan tersangka karena sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Kalau apakah kedua orang itu akan diperiksa di penyidikan kasus yang kemarin, sepanjang diperlukan saya kira dapat dimintai keterangan atau diperiksa sebagai saksi. Tapi, sampai hari ini belum," katanya.

Dalam situs Internet resmi PT Bukit Jonggol Asri, www.sentulnirwana.com, Cahyadi Kumala Kwee dan Haryadi Kumala merupakan dua dari empat anggota dewan komisaris perusahaan patungan PT Sentul City, Tbk., dan PT Bakrieland, Tbk.

Cahyadi Kumala Kwee menampati posisi Komisaris Utama dan Haryadi Kumala menempati posisi Komisaris di PT Bukit Jonggol Asri.

PT Bukit Jonggol Asri, dalam situs Internet resminya, menyebut proyek Sentul Nirwana di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat memakai lahan seluas 12.000 hektar yang dimulai pada 23 Juli 2011.

(I026/R021)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014