Jayapura (ANTARA News) - Sembilan partai politik di Kabupaten Timika, Papua, melaporkan KPU di daerah itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta

"Hari ini (10/5), kami bertolak ke Jakarta untuk lapor KPU Timika ke MK. Sebagian tim dari kami sudah lebih dahulu berangkat ke Jakarta," ujar Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Timika, Muslihudin kepada Antara di Jayapura, Sabtu.

Menurut dia, pihaknya menggiring KPU ke MK karena terjadi penggelembungan suara yang luar biasa melampaui Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai 30 persen.

"Ini yang menjadi pertanyaan kami namun tidak dijawab oleh KPU," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ada mutasi antara satu parpol ke parpol lain, ada mutasi suara antardaerah pemilihan dan lebih parah lagi ada mutasi caleg dari satu partai ke partai yang lain.

"Tindakan itu sudah tidak bisa dibiarkan karena merugikan. Masalah sudah masuk pidana dan sudah masuk ranah hukum, jadi kami bawa ke MK," ujarnya.

Secara terpisah, caleg dari Partai Demokrat Yohan F. Wenehen mengatakan banyak kejahatan demokrasi saat pemilu sehingga layak dilaporkan ke MK.

Kesembilan parpol itu adalah Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, Golkar, PKS, Partai Demokrat, PDIP, PAN dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014