Surat pengunduran dirinya bisa sepihak, dan diserahkan pada saat pendaftaran yang kami buka 18--20 Mei nanti,"
Jakarta (ANTARA News) - Pejabat Negara yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai presiden atau wapres hanya wajib menyertakan surat pernyataan mengundurkan diri tanpa harus menyertakan Surat Keputusan pemberhentian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Jumat.

"Surat pengunduran dirinya bisa sepihak, dan diserahkan pada saat pendaftaran yang kami buka 18--20 Mei nanti," kata Husni di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pencalonan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, bakal pasangan calon yang diusung wajib menyertakan keterangan mengundurkan diri dari jabatannya.

Untuk pejabat menteri dan/atau setingkat menteri harus melampirkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden. Sedangkan untuk kepala daerah hanya cukup menyertakan surat permohonan izin cutinya kepada Presiden.

Komisioner Hadar Nafis Gumay menjelaskan jika Presiden Yudhoyono belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian atau surat izin, maka bakal calon bersangkutan dapat menyerahkan surat pernyataan diri.

"Kami (KPU) tidak mengatur harus menyerahkan SK atau izin dari Presiden karena kami prosesnya pasti akan lama. Maka dalam PKPU itu hanya diatur surat pernyataan diri dari yang bersangkutan saja," jelas Hadar.

Bahkan, pejabat negara yang sudah sah dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dapat mengurus permohonan pengunduran dirinya pada masa pendaftaran bakal capres dan cawapres.

"Kalau Presiden belum mengeluarkan, maka cukup surat keterangan saja bahwa permohonan itu sudah disampaikan dan sedang diproses. Walaupun baru diurus 18 Mei, itu tidak menjadi masalah," katanya.

KPU sendiri tidak mengatur bahwa SK pemberhentian tersebut harus diserahkan jika sudah diterbitkan oleh Sekretariat Negara.

"Itu memang tidak kami atur, tetapi logikanya mereka harus menyerahkan itu pada saat tahapan pendaftaran selesai," tambahnya.

KPU sendiri membuka tahapan pendaftaran penyerahan berkas mulai Minggu (18/5) hingga Selasa (20/5) pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan masa perbaikan diberikan hingga 27 Mei.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay berharap semua parpol dan parpol gabungan dapat memenuhi persyaratan tersebut pada saat mendaftarkan bakal pasangan capres dan cawapres.

"Prinsipnya, mereka harus menyertakan semua berkas persyaratan itu pada saat pendaftaran. Kalau nanti ditemukan ada kekurangan, kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki," ujar Hadar.
(F013/Y008)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014