Jayapura (ANTARA News) - Kepolisian Resort Jayapura, Jumat dini hari (23/5) sekitar pukul 01.00 WIT menangkap CD,  pelaku pemerkosaan dan pencabulan anak-anak di kawasan Waibrown, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Sondan Siagian kepada Antara mengemukakan  CD (31 th) mengaku telah mencabuli dan memperkosa enam orang anak sejak 2013.

Enam korban berusia antara 5 tahun hingga 11 tahun, empat di antaranya diperkosa.

Menurut Kapolres, pelaku yang pengangguran itu, mengiming-imingi korban dengan berbagai cara termasuk mengantar pulang.

Selain itu dalam melakukan aksinya pelaku selalu menutup muka dengan tetap menggunakan helm sehingga penyidik sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Namun setelah korban yang melapor bertambah dan ciri-ciri pelaku diketahui maka Jumat dini hari pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata Kapolres Jayapura.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014