KPU hanya memberhentikan sementara."
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah membantah pihaknya melempar tanggung jawab dengan menyerahkan oknum penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kita melempar oknum penyelenggara pemilu yang melanggar ke DKPP karena tidak ada di ketentuan KPU memberhentikan tetap. KPU hanya memberhentikan sementara," katanya di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu.

Ferry mengatakan, saat ini berkembang opini yang menyebut KPU Pusat seolah-olah melepaskan tanggung jawabnya dalam menindak KPU daerah yang melakukan pelanggaran dengan mengalihkannya ke DKPP.

Menurut Ferry, opini itu sama sekali tidak tepat, karena DKPP memang merupakan lembaga berwenang yang dapat memberikan sanksi terhadap penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran.

Ia mengatakan bahwa KPU sejauh ini selalu bertindak cepat melakukan klarifikasi kepada KPU daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran. Jika hal itu terbukti, maka KPU Pusat akan segera menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dan diserahkan ke DKPP.

"Jadi, sekali lagi, bukan kita lempar tanggung jawab ke DKPP, namun memang kewenangannya di sana," demikian Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (*)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014