Jakarta (ANTARA News) - Sidang Komisi Kode Etik Polri untuk memeriksa kasus pelecehan seksual akhirnya memutuskan bahwa Brigjen Pol Edhi Susilo tidak akan mendapatkan jabatan (demosi) selama dua tahun.
"Dengan begitu, selama dua tahun ke depan, terperiksa (Edhi Susilo) tidak bisa mendapatkan jabatan apapun," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko di Jakarta, Selasa sore.
Ia mengatakan hal itu usai acara sidang Komisi Etik Polri yang
dipimpin oleh Irjen Pol Saleh Saaf dengan anggota Irjen Pol Edi Darnadi, Irjen Pol Suprapto, dan Brigjen Pol Rasyid Ridlo.
"Sidang juga menyimpulkan tidak ada pelanggaran hukum pidana dan hanya melakukan perbuatan tercela," kata Kuncoko.
Hal-hal yang memberatkan mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini adalah perbuatan terperiksa telah mencemarkan nama baik kesatuan, tidak menghormati bawahan dan telah menjatuhkan wibawa Polda Sulawesi Tenggara.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah ia telah berjasa sebagai anggota Polri, tidak pernah dihukum, tidak mempersulit persidangan dan telah menyesali perbuatannya.
"Pak Edhi terbukti tidak memenuhi kualitas moral seorang pimpinan," katanya menegaskan.
Sementara itu, pimpinan sidang Irjen Pol Saleh Saaf mengatakan bahwa tuduhan pelecehan seksual tidak terbukti namun terbukti melanggar norma kesusilaan.
"Pelecehan seksual itu tidak terbukti. Apakah kalau menepuk itu
merupakan pelecehan, misalnya," kata Saleh kepada wartawan.
Ia mengatakan, atas keputusan sidang itu, Edhi Susilo langsung
menerimanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006