Singapura (ANTARA News) - Pengadilan Singapura Rabu menjatuhkan hukuman tiga minggu penjara kepada Fatimah Ismail (55 tahun), karena terbukti menyiksa Sri Widodo Cipto Mulyono (26 tahun) pramuwisma asal Indonesia. Harian "The Straits Times" hari Kamis memberitakan Fatimah, yang kehilangan pekerjaan itu pada Juli tahun lalu, merebut cabe dari tangan Sri, mematahkan cabe menjadi dua bagian lalu semua dioleskan ke muka pembantunya itu. Ia tidak berhenti di situ, tangan Sri dipukul dengan spatula dan kepalanya dibenturkan ke tembok. Pengacara Fatimah, Krishnan Nadarjan, mengatakan kliennya berniat memberi ganti rugi, namun Sri kepada pengadilan menolak tawaran itu, karena kasihan kepada penyerangnya. Sekitar 150 ribu perempuan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura, kebanyakan dari Pilipina, Indonesia dan Srilanka. Pada 2005, Human Rights Watch melaporkan pramuwisma di Singapura mengalami penyiksaan badan dan ucapan, ancaman, larangan ikut kegiatan, pelecehan oleh agen, penundaan gaji, jam kerja panjang dan kekurangan hari libur. Kementerian Pekerjaaan Umum Singapura menyebut laporan tersebut sepenuhnya berlebihan, karena hukum Singapura memberi perlindungan penuh kepada pramuwisma. Pengadilan Singapura dalam sidang lain hari Rabu juga menghukum Ng Siew Luang (42 tahun) sembilan bulan penjara, karena menyiksa pramuwismanya, Bernadeth Ulita Javier (19 tahun), pada Januari 2005. Hakim kabupaten Shaiffudin Saruwan menilai Ng bersalah, karena menyetrika bagian atas mata kanan Javier. Ng melakukan itu akibat tidak puas dengan hasil kerja pembantunya tersebut. Ng, ahli kecantikan, juga memukul pembantunya dengan gantungan baju, karena sang pembantu tidak bangun pukul 05.00 pagi (04.00 WIB)seperti yang diwajibkan. Hukuman Ng ditunda dengan uang jaminan, demikian laporan AFP.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006