Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti di Jakarta, Kamis, mengatakan syarat perolehan suara di lebih dari separuh jumlah provinsi wajib dipenuhi oleh pasangan capres-cawapres untuk memenangi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

"Dasarnya ada UUD 1945 yang mengatakan syarat keterpilihan itu ada dua, yaitu suara terbanyak atau popular vote lebih dari 50 persen dan perolehan dukungan di sebaran lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia," kata Ramlan ditemui di Gedung KPU Pusat Jakarta, Kamis.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden disebutkan bahwa untuk menjadi presiden dan wakil presiden terpilih, pasangan calon peserta Pemilu harus memperoleh sedikitnya 50 persen ditambah satu suara sah dan 20 persen suara sah di minimal separuh dari total provinsi di Tanah Air.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6a juga menyertakan syarat pasangan calon menang dalam Pemilu adalah mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah, termasuk juga sedikitnya 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.

Berdasarkan itu, jika pasangan calon peserta Pilpres tidak memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.

"Pembuat UUD itu menyadari betul dua kriteria itu paling tepat untuk kondisi Indonesia yang masyarakatnya majemuk. Sehingga tidak hanya yang memperoleh suara terbanyak saja, tetapi juga sebaran perolehan suara di daerah itu diperhatikan," jelas mantan anggota KPU itu.

Sementara itu, KPU belum memutuskan apakah akan menggelar pelaksanaan Pilpres dua putaran atau cukup hanya dengan satu putaran saja.

Komisioner Hadar Nafis Gumay menjelaskan jika pada saat penghitungan perolehan suara capres-cawapres nanti tidak ada satu pun pasangan yang memenuhi syarat perolehan suara sedikitnya 20 persen di lebih dari separuh jumlah provinsi, maka syarat ketentuan pasangan calon dengan suara terbanyak dapat ditetapkan sebagai capres-cawapres terpilih untuk periode 2014-2019.

"Untuk saat ini, kalau melihat perjalanan konstitusi di Negara kita, dua syarat ketentuan UU itu harus dipenuhi, idealnya seperti itu. Kalau tidak dapat dipenuhi dua-duanya, baru kami turunkan yaitu yang syarat perolehan suara terbanyak saja yang menang, sehingga tidak perlu dua putaran," ujar Hadar.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014