KPK mendapat info dari masyarakat akan terjadi serah terima, itu terjadi pada 16 Juni 2014, tempatnya di hotel Acacia, sekitar pukul 21.00 WIB...."
Jakarta (ANTARA News) - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk diduga menerima suap hingga hampir Rp1 miliar berupa uang 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp953 juta) terkait dengan pengurusan proyek tanggul laut.

"Uang yang diterima YS (Yesaya Sombuk) dari TR (Teddy Renyut) selaku penyuap adalah sebesar 100 ribu dolar Singapura dan terdiri dari 6 lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura dan 40 lembar 1.000 dolar Singapura," kata ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Yesaya dan Teddy yang ditangkap di hotel Acacia Jakarta pada Senin (16/6) malam juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Uang ini diberikan dalam 2 tahap, pertama diserahkan oleh TR kepada YS sebesar 63.000 dolar Singapura pada 13 Juni 2014 dan 37.000 dolar Singapura diberikan pada saat penangkapan semalam," ungkap Abraham.

Sedangkan kejadian penangkapan tersebut menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut berdasarkan informasi dari masyarkaat.

"KPK mendapat info dari masyarakat akan terjadi serah terima, itu terjadi pada 16 Juni 2014, tempatnya di hotel Acacia, sekitar pukul 21.00 WIB. Pertama ada pertemuan antara seseorang bernama Y (Yunus Saflembolo yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak) bertemu dengan TR di restoran, setelah itu mereka menuju ke kamar di lantai 7," ungkap Bambang.

Dalam kamar itu terjadi pertemuan antara Yesaya dan Teddy.

"Setelah pertemuan itu YS dan Y keluar dan setelah itu penyelidik dan penyidik mengamankan keduanya dan dibawa ke kamar. Di kamar ditemukan 2 amplop yang masing-masing terdiri dari 63 ribu dolar Singapura dan 37 ribu dolar Singapura," tambah Bambang.

Setelah penangkapan maka kemudian ketiganya dibawa bersama 3 orang lainnya yaitu 2 orang sopir dan 1 orang ajudan.

KPK menyangkakan kepada Yesaya Sombuk dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah karena jabatannya dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan kepada Teddy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberi kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara paling lama adalah lima tahun dengan denda maksimal Rp250 juta.

"Proyek yang dijadikan dasar untuk suap menyuap adalah pembuatan talud atau tanggul laut, itu sebabnya suap ini berkaitan dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Ini proyek dari Kementerian PDT menengai penanggulangan bencana khususnya pembuatan tangul laut," tambah Bambang.

Yesaya diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori dan baru dilantik menjadi Bupati Biak Numfor pada Maret 2014.  (D017/T007)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014