Jakarta (ANTARA News) - Vonis perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung (56), dijadwalkan untuk dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (10/10). Pada sidang terdahulu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai M. Hudi menuntut Majelis Hakim yang diketuai Soedarmadji agar menjatuhkan pidana terhadap Suyitno berupa hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan itu diajukan JPU karena Suyitno dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi melalui gratifikasi yang tidak dilaporkan yaitu menerima Nissan X-Trail senilai Rp247 juta terkait jabatannya sebagai Waka Bareskrim saat penyidikan kasus pembobolan BNI oleh Gramarindo Group. Dalam analisis yuridisnya, Penuntut Umum menguraikan unsur-unsur pasal 11 UU No20/2001, yaitu unsur "pegawai negeri atau penyelenggara negara", unsur "menerima hadiah atau janji", unsur "hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya". Menurut Penuntut Umum, seluruh unsur dalam pasal 11 itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Penerimaan Nissan X-Trail sebagai bantuan operasional Kepolisian seperti yang diungkapkan baik Ir. Ishak maupun terdakwa Suyitno, menurut JPU, tidaklah tepat karena melanggar ketentuan dan dapat mengganggu kinerja lembaga negara yang independen. Dalam pengajuan tuntutan pidana itu, JPU mengajukan pemberatan bahwa perbuatan Suyitno tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Namun, JPU juga mengajukan hal-hal meringankan yaitu terdakwa yang bersikap sopan dan belum pernah dihukum pidana serta fakta bahwa Suyitno telah mengabdi pada negara selama 34 tahun dan belum pernah mendapat hukuman disipliner. Menanggapi tuntutan JPU itu, Suyitno menyampaikan pledoi atau nota pembelaan yang pada intinya membantah tuduhan telah melakukan korupsi dan menegaskan bahwa kendaraan Nissan X-Trail yang diterimanya itu digunakan sebagai kendaraan operasional Bareskrim. Menurut Suyitno, kendaraan yang diterimanya dari koleganya yang bernama Ir. Ishak (mantan konsultan bisnis Adrian Waworuntu) dan Nissan X-Trail itu digunakan untuk berbagai penugasan di antaranya pengamanan Hari Raya Idul Fitri dan Natal tahun 2004 dan 2005 dan perayaan HUT Bhayangkara. Suyitno yang telah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim sejak Desember 2005 itu menegaskan, dirinya tidak melakukan perbuatan atau kejahatan sebagaimana dituduhkan dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu. Jenderal polisi bintang tiga itu juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan harkat dan martabatnya seperti semula. (*)

Copyright © ANTARA 2006