Bandarlampung (ANTARA News) - Enam terdakwa pembuang pasien kakek Suparman alias Edi di RSUD A Dadi Tjokrodipo Bandarlampung, divonis masing-masing 14 bulan penjara, karena terbukti telah menelantarkan pasien sampai mengakibatkan kematian.

Ketua majelis hakim Nursiah Sianipar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu, menyatakan enam terdakwa secara sah bersalah melanggar pasal 306 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang menelantarkan pasien yang mengakibatkan kematian.

"Karena itu, kami memvonis terdakwa Muhaimin (33 tahun) selaku pegawai honorer, Rika Ariadi (31) selaku pegawai honorer, Andika (25) selaku office boy, Andi Febrianto (25) selaku office boy, Adi Subowo (21) selaku office boy, dan Rudi Hendra Hasan (38) selaku juru parkir, masing-masing selama 14 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara," kata ketua mejelis hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni mereka telah meresahkan masyarakat karena menimbulkan rasa takut dan tidak nyaman bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pengobatan serta perawatan yang layak.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Aftarini menuntut terdakwa masing-masing 18 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, JPU dan enam terdakwa menerimanya.

Pewarta: Roy Baskara Pratama
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014