Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Tangerang Selatan berinisial MJ dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan pengadaan Alkes di Tangsel tahun 2012. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka MJ untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

MJ adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

"Tersangka MJ ditahan di rumah tahanan kelas 1 cabang Jakarta Timur cabang KPK," tambah Johan.

MJ yang ditahan seusai diperiksa selama sekitar delapan jam tersebut, tidak banyak bicara mengenai pemeriksaannya.

"Sama Wawan sendiri saya tidak kenal, yang kenal itu Kepala Dinas saya, Pak Dadang," ucap singkat MJ.

KPK menetapkan MJ sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 12 November 2013.

Selain MJ, tersangka dalam kasus ini juga Komisaris PT Bali Pacific Pragama berinisial TCW alias Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten non-aktif, Ratu Atut Chosiyah serta inisial DP dari PT Mikindo Adiguna.

Nilai proyek dalam kasus ini adalah Rp23 miliar dan diduga ada penggelembungan dana.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014