Jakarta (ANTARA News) - Petugas Kepolisian mengamankan empat orang pengunjuk rasa yang diduga sebagai provokator dalam aksi demonstrasi yang sempat ricuh di sekitar Patung Kuda di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

"Karena massa tidak mau mengindahkan garis batasan yang ditetapkan petugas, maka upaya paksa itulah yang dilakukan oleh petugas kami. Selain itu, ada empat orang yang diduga sebagai provokator dan diamankan oleh polisi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, keempat orang pengunjuk rasa yang diduga sebagai provokator itu sedang menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Boy mengatakan, keempat terduga provokator itu ditangkap karena terlihat saat mengajak pengunjuk rasa lainnya untuk tidak memedulikan garis batas tempat demonstrasi yang ditetapkan petugas, dan berusaha menerobos barikade polisi.

"Orang-orang ini mengajak pengunjuk rasa lainnya untuk tidak mengindahkan peraturan yang disampaikan petugas dengan berusaha menerobos," ujarnya.

Kabagpenum Divhumas Polri itu mengungkapkan bahwa di antara polisi yang bertugas mengamankan di sekitar wilayah MK, ada beberapa petugas Kepolisian yang berpakaian bebas yang bekerja memperhatikan tingkah laku pengunjuk rasa satu per satu.

"Jadi ketika terlihat perilaku yang agak "menonjol" di dalam upaya memprovokasi teman-temannya, itulah yang menjadi sasaran untuk diamankan petugas," katanya.

Menurut Boy, sampai dengan sekitar pukul 15.00 WIB sebenarnya petugas Kepolisian sudah menetapkan garis batas tempat demonstrasi dengan memakai kawat berduri.

Namun, massa pendukung Prabowo-Hatta yang berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jalan Thamrin berusaha menerobos untuk masuk ke Jalan Medan Merdeka Barat, yaitu ke halaman Gedung MK.

"Karena dari sebelumnya memang disterilkan sejak awal, maka diharapkan para pengunjuk rasa dapat melakukan unjuk rasa di sekitar Patung Kuda," katanya.

Boy menegaskan, Kepolisian sudah mempunyai langkah-langkah pengamanan MK yang ditetapkan sejak awal sehingga harus memastikan bahwa Gedung MK dalam keadaan aman.

"Kami tidak melarang proses unjuk rasa tetapi kami tidak memberikan akses menuju kantor MK karena hanya orang-orang tertentu yg bisa masuk ke Gedung MK. Ini tentu harus dipahami oleh para pengunjuk rasa," tegasnya.

Kabagpenum Divhumas Polri itu mengimbau agar para pengunjuk rasa dapat melakukan aksinya dengan damai dan tertib.

"Mari kita sama-sama menghargai. Masyarakat tetap harus menjaga ketertiban dalam berunjuk rasa. Ingat ini bukan unjuk kekuatan atau unjuk otot. Lampiaskanlah ketidaksetujuan dalam bentuk pendapat," ujar Boy.
(Y012)

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014