Jakarta (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengingatkan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin agar berkata jujur dalam sidang perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Dari keterangan ini ada yang benar dan bohong, bisa saja saudara yang benar, bisa juga saudara yang bohong, tergantung kepentingannya. Kalau bicara tidak benar hidung saudara nanti tambah panjang kayak pinokio," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Nazaruddin mengaku jujur.

"Saya sudah tujuh kali menjadi saksi untuk terdakwa, kalau sebelum-sebelumnya saya tidak benar pasti hakim kasih tahu, jaksa juga akan proses," katanya.

Sebelumnya hakim bertanya apakah selama ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Nazaruddin mengadakan rapat dengan karyawannya seperti Clara Laurens, Yulianis, Aan maupun Gerhana Sianipar.

"Saya tidak pernah rapat apapun karena di-monitoring, tidak pernah ngumpul dengan Clara, kalau Aan hanya mengantar makanan di Mako Brimob. Kalau Yulianis semenjak kasus Rosa tidak pernah ketemu dan tidak pernah komunikasi," jawab Nazaruddin.

Padahal dalam sidang sebelumnya anak buah Nazaruddin mengaku bahwa selama ditahan di Mako Brimob, Nazaruddin masih mengendalikan Permai Grup maupun rapat di rumah tahanan Cipinang

"Tidak pernah rapat di Cipinang, ada berita acaranya di Kemenkumham," kata Nazaruddin.

"Siapa di antara saksi yang bersumpah dan memberi keterangan berbohong, bisa saja membela terdakwa dan saksi yang lain tapi kami berdiri di tengah, kami tidak mau diarah-arahkan," tegas hakim.

Nazaruddin pun membela diri dengan mengatakan bahwa ia dan keluarganya mendapatkan ancaman.

"Saya ini apa yang didapat? Intimidasi, tekanan, kalau sama mas anas gak ada (tekanan). Saya harap yang mulia posisinya di tengah," jawab Nazaruddin.

"Kalau terdakwa ini salah maka harus dihukum, tidak peduli ketua partai yang punya banyak massa, tapi kalau yang disampaikan Beliau kebenaran tentu kami tidak akan dizalimi. Jadi apakah yang diterangkan tadi kebenaran dan fakta sesungguhnya atau apakah itu karangan saudara?" ungkap Haswandi.

"Semua adalah fakta kebenaran yang saya alami langsung tanpa diarahkan, jadi saya tidak mau diarahkan si A atau B. Saya sampaikan apa adanya, apapun keputusan yang mulia terserah, barang bukti saya serahkan apa adanya," tambah Nazaruddin.

Dalam perkara ini Anas diduga menerima biaya antara tujuh persen sampai 20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk satu unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek. Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014