Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lembaganya berwenang memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik tanpa rekomendasi dari Dewan Kehormatan DPR meski ia terpilih menjadi anggota DPR dan akan dilantik 1 Oktober 2014.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait jabatannya sebagai menteri pada 2011-2012.

"Kami tidak berkepentingan dengan penggunaan UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD) karena unsur-unsur yang menjadi dasar suatu penyidikan sudah dipenuhi berdasar dua alat bukti yang sah," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

"Kami tetap beranggapan bahwa tindak pidana korupsi di luar ketentuan yang dikualifikasi di dalam ketentuan UU MD3 tentang diperlukannya izin dari Dewan Kehormatan DPR. Jadi kami tetap berpendapat ada atau tidak ada UU MD3 maka bila diperlukan pada saatnya nanti maka KPK bisa menggunakan kewenangannya tanpa menunggu rekomendasi dari Dewan Kehormatan DPR," tambah dia.

Jero akan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2014 dan berencana mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri pada 25 September 2014.

Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang tentang MD3 menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ayat 2 pasal itu menyebutkan bahwa persetujuan tertulis diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 hari.

Namun ada pengecualian pada ayat 3 yaitu bahwa kepolisian, kejaksaan dan KPK tidak perlu meminta izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR jika (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup (c) disangka melakukan tindak pidana khusus.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014