Surabaya (ANTARA News) - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, yang juga pakar hukum tata negara, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mungkin mengubah hasil rapat paripurna DPR RI tentang RUU Pilkada pada 25 September lalu.

"Kalau tidak bicara politis, secara hukum tata negara, rapat paripurna itu sudah proses akhir, Presiden tinggal tanda tangan saja," katanya kepada Antara setelah memberi pengarahan pada rakernas kenotariatan di Universitas Narotama Surabaya, Sabtu.

Dalam Rakernas Forum Kerja Sama Prodi Magister Kenotariatan se-Indonesia selama dua hari (26--27 September) itu terbentuk dua asosiasi, yakni Asosiasi Dosen Kenotariatan (ADKN) Indonesia dan Asosiasi Mahasiswa Kenotariatan Indonesia (AMKI) serta penyetaraan kurikulum kenotariatan dan usulan gelar MKN menggantikan MH.

"Jadi, secara hukum, Presiden sudah ada kesepakatan dengan DPR, lalu DPR membahasnya, maka Presiden tinggal menerima hasil itu. Kalau melakukan perubahan justru Presiden akan disalahkan secara prosedur hukum," katanya.

Rapat Paripurna DPR, Kamis (25/9), melalui voting, menetapkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD dengan komposisi yakni 226 suara yang menerima dan 135 suara yang menolak. Pada saat terakhir, Fraksi Demokrat melakukan "walk out" karena usulannya tidak diakomodir oleh rapat paripurna.
(E011)

Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014