Malang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengupayakan nominal upah minimum kota/kabupaten 2015 di daerah itu tidak akan membebani pengusaha, namun tetap menguntungkan pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang Kusnadi di Malang, Sabtu mengatakan pihaknya akan mencari alternatif dan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak terkait usulan nominal upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015.

"Sampai sekarang memang masih baru dalam tahap pembahasan dan koordinasi, belum ada usulan nominal. Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Batu dan Pemkab Malang dalam merumuskan porsi yang tepat untuk kenaikan UMK di wilayah Malang raya ini," tegasnya.

Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan nominal usulan UMK 2015 masih dalam pembahasan dan diperkirakan tuntas pada akhir Oktober 2014. Pada akhir bulan itu sudah ada nominal besaran UMK untuk diusulkan pada Wali Kota Malang Moch Anton.

Pembahasan besaran UMK yang sedang digarap dewan pengupahan Kota Malang yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan perwakilan pemerintah ini sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di beberapa pasar tradisional, yakni Pasar Blimbing, Dinoyo (Merjosari) dan Pasar Besar pada September 2014.

Untuk menentukan nominal UMK 2015, katanya, pihaknya masih akan melakukan satu kali survei lagi agar penghitungan tepat, tidak membebani pengusaha dan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja. "Kami segera menentukan kapan survei KHL selanjutnya, yang pasti bulan ini harus selesai dan sudah ada nominal UMK yang diusulkan ke wali kota," ujarnya.

Sesuai Kemenarktrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang komponen KHL disebutkan ada 60 item yang harus disurvei untuk menentukan UMK."Hanya saja, sekarang ini kami masih terhambat adanya rencana kenaikan harga BBM pada November nanti, sebab harga BBM ini juga menjadi salah satu komponen yang menjadi pertimbangan dalam menentukan nominal UMK," katanya.

Sementara SPSI Kota Batu mengusulkan nominal UMK 2015 di kota wisata itu sebesar Rp1,7 juta hingga Rp1,8 juta per bulan. Dan, UMK Kota Malang 2014 sebesar Rp1.584.000 per bulan.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014