Nunukan (ANTARA News) - Pemilik sabu asal Malaysia seberat 500 gram melarikan diri dari penyergapan petugas Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, namun petugas menemukan paspor atas nama Abdul Razak di kamar hotel tempatnya menginap.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber hingga Rabu, disebutkan bahwa pada Selasa (28/10) malam, pemilik sabu selundupan asal Malaysia yang diketahui menginap di Hotel Gita kamar 103 depan Pelabuhan Tunon Taka itu langsung digerebek oleh petugas Bea Cukai Kabupaten Nunukan.

Namun tersangka berhasil melarikan diri dengan cara mendobrak dinding tripleks yang menjadi pembatas hotel tersebut dengan permukiman masyarakat.

Masih, kata sumber itu, petugas kepolisian dan TNI yang berusaha memburu pemilik barang haram tersebut sesuai laporan dari masyarakat yang sempat menyaksikan arah pelariannya, belum berhasil meringkusnya.

Kepada Antara di Nunukan, Komandan Satgas Pamtas Yonif 433/Julu Siri, Letkol Inf Agustatius Sitepu, Selasa malam mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dari petugas Bea Cukai Nunukan, pihaknya langsung mengerahkan anak buahnya untuk membantu memburu pemilik sabu itu.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya mencari pemilik barang haram itu dengan menelusuri rumah-rumah penduduk namun belum berhasil menemukan yang bersangkutan.

Sejumlah aparat kepolisian dan TNI di daerah itu menyayangkan tindakan petugas bea cukai yang terlalu terburu-buru melakukan penggerebekan pada kamar hotel yang dicurigai sebagai tempat menginap tersangka tanpa melakukan strategi.

Informasi lain yang diperoleh, petugas berhasil menemukan tas pakaian dan paspor atas nama Abdul Razak yang diduga kuat pemilik sabu itu dan kini dalam penyitaan aparat setempat.

Identitas pemilik sabu itu juga diperkuat dari hasil pemeriksaan terhadap tiga buruh pelabuhan berinisial "I", "M" dan "A" yang saat ini ditahan oleh aparat kepolisian setempat.

Pewarta: M Rusman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014