Saya kira cuma satu hari saja kok dilakukan perubahan tata tertib itu"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan adanya perubahan tata tertib terkait pemilihan pemimpin Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Masalah yang terjadi di DPR RI sebenarnya bisa dilakukan dengan perubahan tata tertib dan itu sangat dimungkinkan," kata Sudding di Gedung DPR RI di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, dalam pasal 323 tentang Tata Tertib, diusulkan kepada pemimpin dewan, yang kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) mekanisme pimpinan AKD yang diatur dalam pasal 57 ayat 2 tentang Tata Tertib. 

"Saya kira cuma satu hari saja kok dilakukan perubahan tata tertib itu," katanya.

Ia menambahkan, ketika dari Koalisi Merah Putih (KMP) sudah memplot 4 pimpinan AKD, tidak ada larangan, ketika ditambah, apakah lima, apakah tujuh, biasanya ganjil, tidak  genap dan  pimpinan DPR jadi contohnya.

"Bisa saja kita lakukan perubahan terhadap tata tertib untuk menambah pimpinan AKD. Itu solusinya, tidak butuh waktu lama untuk mengubahnya. Pintu masuknya adalah perubahan tatib pasal 322 dan 323," kata Sudding.

Pasal  323 ayat 4 menyebutkan, perubahan tata tertib bisa diubah membentuk pansus oleh pimpinan DPR RI bila Badan Legislatif (Baleg) belum terbentuk dengan usulan dari 5 fraksi di paripurna DPR, lalu dibentuk Pansus.

Terkait dengan dualisme yang ada di DPR RI, ia mengaku prihatin dan menyesalkan hal tersebut.

"Kita prihatin dengan kondisi yang terjadi di  DPR RI saat ini. Sudah 1 bulan pelantikan, kita belum melaksanakan tugas dan fungsi kita dengan adanya dualisme ini. Ketika ini dibiarkan berlarut-larut, tidak memberikan manfaat baik terhadap pemerintahan Jokowi-JK dan masyarakat," kata Sudding.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014