Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang saat ini menjabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam penyidikan kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun.

"Zulkifli Hasan diperiksa untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Hingga saat ini Zulkifli belum datang ke gedung KPK karena menghadiri pembukaan grand final lomba cerdas cermat Empat Pilar tingkat SMA se-Indonesia di gedung MPR.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto.

Sebelumnya Annas pernah menyatakan bahwa politisi Partai Amanat Nasional itu saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan pernah memberikan terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi hutan di Riau.

"Ada izin dari menteri. Siapa itu namanya? Zulkifli Hasan," kata Annas pada 17 Oktober 2014.

Sebelumnya, Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Direktorat Jendral Pianologi Kehutanan Kementrian Kehutanan, Masyhud seusai diperiksa pada Kamis (16/10) menyatakan bahwa Zulkifli saat masih menjabat sebagai Menhut pernah menerima pengajuan revisi SK 673 terntang Perubahan Kawasan Hutan dari Gubernur Riau, Annas Maamun yang diajukan pada September 2014.

Menurut Mahsyud permohonan itu ditolak oleh Zulkifli karena berdasarkan hasil telaah Kemenhut permintaan itu tidak memiliki data pendukung yang kuat.

"Permintaannya tidak memiliki data pendukung yang kuat. Itu seperti zonase dan analisa landscape-nya. Saya kira karena hasil telaah kita tidak bisa memproses lebih lanjut maka permohonan itu ditolak oleh menteri," kata Masyhud.

KPK menyangkakan Annas dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
(D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014