Bekasi (ANTARA News) -Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan penyelesaian aset daerah berupa tanah seluas 370 hektare di wilayah Kabupaten Bekasi akan rampung pada 2018.

"Kami akan menghadirkan perwakilan Kementerian Keuangan, Kementrian Dalam Negeri, dan pihak Provinisi Jawa Barat untuk menjembatani pengalihan hak tanah di kedua wilayah," kata Asisten Daerah I Kota Bekasi Jumhana Lutfi di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, pada pertemuan terakhir, kedua pemerintah daerah sepakat untuk membentuk tim yang akan bekerja mengidentifikasi aset dan nilai aset yang tengah diperebutkan.

"Pekan lalu kami sudah berkunjung ke kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menanyakan masalah pengalihan aset kita dan respon mereka cukup baik," kata Lutfi yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penyelesaian Masalah Aset.

Menurut dia, tim yang akan terbentuk nanti akan menganalisis keberadaan tanah milik Kota Bekasi yang masih berada di Kabupaten Bekasi seluas 370 hektare.

"Ada pun tanah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ada di wilayah Kota Bekasi yang tercatat oleh kami ada seluas kurang lebih 20 hektare," katanya.

Menurut Jumhana, persoalan tarik menarik aset itu perlu segerta diselesaikan mengingat aset di kedua wilayah ini selalu menjadi temuan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam catatan mereka, permasalahan aset ini merupakan administrasi yang tidak pernah terselesaikan," katanya.

Jumhana mengungkapkan, tanah milik Kota Bekasi yang masih berada di wilayah Kabupaten Bekasi letaknya di Kecamatan Sukakarya, Tambelang, Tarumajaya, Tambun Selatan, dan Pebayuran.

Sementara aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ada di Kota Bekasi terletak di Kecamatan Jatisampurna, Medansatria, Bekasi Selatan, dan Bekasi Timur.

"Targetnya masalah ini harus selesai pada 2018. Nantinya dapat ditetapkan tanah tersebut apakah akan tukar guling atau seperti apa," katanya. 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014