... tender offer, terdapat beberapa pengecualian. Bank Mutiara Tbk masuk dalam kategori yang dikecualikan...
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menunggu rencana J trust Co. Ltd selaku pemegang saham mayoritas Bank Mutiara Tbk (BCIC) untuk mengarahkan bisnis perseroan ke depan mengingat status perusahaan itu masih tercatat sebagai perusahaan terbuka (Tbk) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Bank Mutiara masih berstatus Tbk, saat ini sedang disuspensi (penghentian sementara perdagangan suatu saham di BEI). Jadi, ke depan kami lihat rencana pemegang saham pemegang baru seperti apa. Nanti akan kami tanyakan terkait status Tbk ini," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan jika J Trust ingin mempertahankan status Bank Mutiara sebagai perusahaan terbuka maka ada prosedur serta persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang wajib dilaksanakan sebagai perusahaan publik.

Dalam Peraturan OJK (POJK) nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, disebutkan, pemilik baru wajib menyampaikan teks pengumuman keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib beserta dokumen pendukungnya kepada OJK dan Perusahaan Terbuka yang diambil-alih.

Namun, Nurhaida mengemukakan, dalam ketentuan pasar modal mengenai tender offer, terdapat beberapa pengecualian. Bank Mutiara Tbk masuk dalam kategori yang dikecualikan.

"Saham Bank Mutiara kan ada keharusan untuk dialihkan ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), jadi itu termasuk yang dikecualikan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif LPS, Kartika Wirjoatmodjo, mengemukakan, pihaknya resmi mengalihkan saham PT Bank Mutiara Tbk sebesar 99 persen kepada J Trust senilai Rp4,41 triliun.

"Kami harap, J Trust sebagai pemilik baru dapat membawa perkembangan yang semakin baik bagi Bank Mutiara dan perbankan nasional. Pengalihan saham LPS kepada J Trust juga menandai berakhirnya proses penanganan bank oleh LPS," katanya.

Ia mengemukakan bahwa pengalihan saham Bank Mutiara Tbk itu sudah sesuai dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah selesai dibayarkan tunai pada 20 November 2014 dengan Price to Book Velue (PBV) sekitar 3,5 kali.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014