Jakarta (ANTARA News) - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis kepada dua orang terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto yakni Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd pada 9 Desember 2014.

"Sidang vonis akan digelar pekan depan, 9 Desember 2014," kata Hakim Absoro saat memimpin sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Sidang replik yakni pembacaan pembelaan dari terdakwa Assyifa Ramadani pada Selasa menjadi sidang terakhir sebelum pembacaan vonis kepada kedua terdakwa pada 9 Desember 2014.

Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd didakwa membunuh Ade Sara. Pembunuhan korban terjadi pada awal Maret 2014.

Atas perbuatan itu kedua terdakwa diancam dengan hukuman primer pasal 340 KHUP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Keduanya didakwa pasal berlapis dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, Hafitd dan Syiffa didakwa pasal subsider lainnya yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan maksimum hukumannya di atas 10 tahun.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto adalah kerja sama sempurna dari kedua terdakwa.

"Kerja sama sempurna dua terdakwa yang mengakibatkan kematian korban Ade Sara Suroto," kata Jaksa Aji Susanto saat sidang replik pekan lalu.

Sedangkan Suroto, ayah korban pembunuhan mengharapkan hakim berlaku adil dalam memutuskan perkara pembunuhan anaknya.

"Kami yakin bahwa Hakim akan memutuskan sesuai rasa keadilan atas pembunuhan anak kami," kata Suroto usai mengikuti sidang.

Suroto mengatakan fakta yang di persidangan telah mengungkap perbuatan kedua terdakwa terhadap Ade Sara mulai dari penculikan, penganiayaan, hingga kematian anak perempuannya itu.

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014