Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Fary Djemi Francis mengatakan, putusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan segera mempercepat selesainya revisi UU MD3 tersebut.

"Siang akan dilakukan paripurna untuk pengesahan Pansus RUU MD3. Begitu disahkan, Pansus akan segera bahas revisi UU MD3 itu. Mudah-mudahan selesai menjadi UU hari ini," kata Fary usai rapat Bamus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

DPR RI hari ini telah menerima surat presiden (surpres) tentang RUU MD3 yang merupakan syarat formal dimulainya pembahasan suatu RUU bersama DPR. Surat presiden merupakan surat yang berisi penugasan Presiden terhadap menteri-menteri yang ditunjuk untuk membahas RUU bersama DPR.

Fary mengatakan meski dikebut, pembahasan tetap akan dilakukan mengikuti aturan formal pembentukan UU. Setelah di sahkan dalam paripurna, maka Pansus RUU MD3 akan segera melakukan pembahasan hari ini juga.

Menurutnya apabila pembahasan bisa dituntaskan sore ini, maka pengesahan akan dilakukan pada malam hari.

"Jadi agenda rapat paripurna kedua adalah pengesahan RUU MD3 dan penutupan masa sidang DPR," ujar Fary.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014