Kami akan terus lakukan sosialisasi. Kepada mereka akan diingatkan agar segera membuat NPWP di Kaltim dan cabangnya harus ada di sini. Pajaknya juga harus disetor di daerah ini karena mereka beroperasinya di sini."
Samarinda (ANTARA News) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur menyebutkan lebih dari separuh pengusaha/wajib pajak (WP) pemegang izin usaha pertamangan (IUP) diduga mengemplang pajak.

Kepala Kanwil DJP Kaltim Mohammad Isnaeni di Samarinda, Senin, mengatakan, di Kaltim terdapat 1.443 IUP yang dipegang oleh 1.297 pengusaha/WP.

Sebanyak 795 WP berkantor pusat di Kaltim (Pph Badan). Lebih menyedihkan, jumlah WP yang membayar pajak dan melaporkan pembayaran pajaknya hanya sebanyak 363 WP atau atau kurang dari setengahnya, selebihnya diduga ngemplamng pajak.

Pada Sosialisasi Pengamanan Penerimaan Pajak bertema Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak, ia mengatakan sekitar 466 WP lainnya justru terdaftar berdomisili di luar Kaltim, seperti di Jakarta dan kota-kota lainnya di Jawa.

Ironisnya lagi, kata dia, karena hanya sekitar 79 WP yang mau membayar kewajiban pajak, mereka diantaranya meliputi Pph 21, Pph 23 dan Pph 26. Sekitar 387 wajib pajak yang berdomisili di luar Kaltim yang sama sekali tidak membayar pajak.

"Kami akan terus lakukan sosialisasi. Kepada mereka akan diingatkan agar segera membuat NPWP di Kaltim dan cabangnya harus ada di sini. Pajaknya juga harus disetor di daerah ini karena mereka beroperasinya di sini," katanya.

Sosialisasi yang dilakukan Kanwil DJP Kaltim perlahan mulai menunjukkan hasil positif, meski perubahannya belum berpengaruh signifikan terhadap penerimaan daerah.

Dia menyebutkan, pada tahun 2013 misalnya penerimaan pajak yang diperoleh mencapai Rp687 miliar, setelah dilakukan berbagai sosialisasi dan pemeriksaan yang gencar dilakukan dengan koordinasi jajaran Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada tahun 2014 jumlah penerimaan pajak meningkat menjadi Rp786 miliar.

"Memang ada peningkatan, meski masih relatif kecil," ujar Isnaeni.

Tugas berat lain yang menjadi pekerjaan rumah jajaran Kanwil DJP Kaltim adalah mendeteksi 36 WP yang hingga saat ini juga belum diketahui, apakah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum.

"Selama beberapa bulan ini baru dua wajib pajak yang melakukan klarifikasi. Sementara 34 lainnya belum ada penjelasan hingga saat ini. Wajib pajak ini sebagian besar ada di Kalimantan Utara," ujarnya.

Sementara kepada perusahaan-perusahaan yang telah melaporkan pembayaran pajak mereka, Isnaeni meminta agar mereka bertindak jujur dengan melaporkan data sesungguhnya.

Menurut dia negara memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melakukan koreksi dan perbaikan agar pembayaran pajak sesuai ketentuan.

Jika hal ini tidak dilakukan, kata dia, maka bukan tidak mungkin pada saatnya perusahaan yang bertindak curang dengan memberikan data yang tidak benar akan berhadapan dengan persoalan hukum dan tersangkut persoalan pidana.

"Sosialisasi ini sekaligus untuk mengingatkan para wajib pajak untuk menyelesaikan pembayaran pajak mereka dengan data yang benar. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan perbaikan serius untuk peningkatan penerimaan pajak," kata Isnaeni.

Pewarta: Masnun
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014