... mematikan usaha bidang perhotelan...
Ternate, Maluku Utara (ANTARA News) - Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Maluku Utara, menolak surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Krinandi, tentang larangan PNS menggelar rapat di hotel dan restoran.

Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI Maluku Utara, Christopher Harliem, di Ternate, Rabu, "Kami akan mengirimkan surat protes terkait kebijakan membatasi kegiatan pemerintah di hotel, sebab edaran tersebut secara tidak langsung mematikan usaha bidang perhotelan." 

Pernyataan sikap mereka akan disampaikan melalui surat resmi kepada presiden, menteri PAN-RB, gubernur Maluku Utara dan DPRD Maluuku Utara.

"Kami minta pemerintah mengatur ulang sesuai klasifikasi, sebab memang ada pemborosan namun itu hanya terjadi di kota-kota besar," ujarnya.

Jika pemerintah tetap memberlakukan surat edaran itu, kata dia, PHRI Maluku Utara akan memboikot, salah satunya tidak akan menerima tamu, yang bisa menimbulkan pengangguran. Tanpa pendapatan, hotel dan restoran bisa mem-PHK pegawai-pegawainya. 

Hal serupa juga terjadi di Semarang, di mana PHRI Jawa Tengah telah menyatakan, pengurangan pendapatan hotel-hotel dan restoran di sana sampai 50 persen.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014