Jakarta (ANTARA News) - Indonesia meminta Uni Eropa (UE) untuk tidak diskriminatif terhadap legalitas produk kayu impor.
"Kita kadang-kadang masih merasa ada diskriminasi, kita minta Uni Eropa untuk melakukan hal yang sama dengan negara lain. Jangan hanya Indonesia saja yang didorong melakukan hal yang benar. Jadi semua kayu yang masuk dari negara manapun yang menjadi partner dagang Uni Eropa harus di cek legalitasnya," kata Sekjen Departemen Kehutanan, Boen Purnama, di Jakarta, Selasa.
Kayu yang diperdagangkan di Uni Eropa, katanya, harus kayu legal dan bersertifikat. Dalam hal ini pemerintah, menurut dia, telah berinisiatif dengan menghimbau untuk melakukan sertifikasi, legalitas aspek, dan "low packing".
"Beberapa perusahaan juga telah menggunakan jasa lembaga tersertifikasi. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong bagaimana percepatan `forest management` yang kita lakukan," katanya.
Dia juga mengatakan dalam pelaksanaan Lokakarya Nasional II Forest Law Enforcement, Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA), target yang ingin dicapai adalah kesepakatan bersama dalam menentukan niat Indonesia untuk meneruskan proses negosiasi.
VPA merupakan perjanjian atau negosiasi bilateral antara negara penghasil kayu dengan Uni Eropa. VPA menawarkan sebuah pendekatan untuk merumuskan dan menegosiasikan mekanisme praktis memverifikasi legalitas kayu, agar kayu-kayuan yang diproduksi dan diekspor ke UE dapat dikenali dengan menggunakan identitas atau perijinan yang dikeluarkan oleh mitra negara FLEGT.
"Kalau kita mengatakan `ya` bukan berarti kita setuju dengan VPA, tetapi kita saat ini sedang mengidentifikasi masalah dan berusaha menegosiasikannya," katanya. Selain itu poin yang juga akan di negosiasikan adalah pemberian insentif pada kayu yang bersertifikasi.
"Untuk mendapatkan sertifikat dari lembaga internasional kan tidak murah, kalau ternyata harganya sama saja itu tidak adil. Ini juga materi yang akan dinegosiasikan," katanya.
Sementara itu menurut Ketua delegasi Uni Eropa, Jean Breteche mengatakan dalam VPA ini juga akan dibicarakan tentang sangsi yang diberikan negaranya terhadap produk kayu ilegal yang berhasil masuk serta penegakan hukum impor produk kayu.
Kedatangan delegasi Uni Eropa yang dipimpin Jean Breteche ke Indonesia dalam rangka menghadiri Lokakarya Nasional II tentang Forest Law Enforcement, Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA).(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006