... La ilaha illallah yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah"...
Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara pemimpin redaksi The Jakarta Post meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Mengenai rencana pemanggilan terhadap pemimpin redaksi Jakarta Post tadi (Senin), datang pengacara Todung Mulya Lubis menginformasikan pemeriksaan ditunda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta Senin.

Rencananya penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, Senin ini.

Rikwanto mengatakan tim pengacara tersangka meminta penundaan agenda pemeriksaan, karena kliennya banyak keperluan sehingga pemeriksaan dijadwalkan 7 Januari 2015.

Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian tidak mempermasalahkan penundaan pemeriksaan terhadap tersangka.

Namun Rikwanto berharap waktu penundaan pemeriksaan dimanfaatkan untuk proses mediasi antarpihak yang bersengketa.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris, The Jakarta Post, yang dilimpahkan dari Mabes Polri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ), Edy Mulyadi, melaporkan Suryodiningrat.

The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan.

The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab, La ilaha illallah yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada satu gambar tengkorak khas bajak laut.

Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama.

Saat ini, Suryodiningrat telah menjadi tersangka dengan jeratan pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014