...beliau baru tandatangan dan masih menunggu prosesnya di Kemenkumham sore ini...

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretariat Negara (Mensekneg), Pratikno, mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada) serta Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Presiden telah menandatangani Undang-Undang tentang Pilkada dan Pemerintahan Daerah, yaitu UU Nomor 1 dan Nomor 2," katanya usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, di Jakarta, Senin.

Pratikno tidak merinci nomor undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta mengenai Pemerintahan Daerah.

Namun Mensekneg menegaskan bahwa kedua peraturan itu sudah ditandatangani dan telah diberi lembaran negara serta segera diserahkan ke DPR.

"Saya cek dulu (detail nomor kedua perundangan-undangan) namun yang jelas sudah ditandatangani, diberi nomor dan sudah diberi lembaran negara," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini kedua perundangan itu sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM dan diharapkan Senin sore selesai. Namun apabila prosesnya tidak selesai maka diharapkan pada Selasa (3/2) pagi sudah rampung semua.

"Pak Presiden belum memberikan tanggapan (terkait revisi UU Pilkada di DPR) karena beliau baru tandatangan dan masih menunggu prosesnya di Kemenkumham sore ini," katanya.

Ia menjelaskan tanggapan pemerintah mengenai revisi UU Pilkada, mengikuti proses di Komisi II DPR. Setelah selesai menurut dia hasilnya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi lalu segera ditelaah lalu diterbitkan Amanat Presiden mengenai hal tersebut.

"Kami akan segera telaah dan menerbitkan Ampres ketika proses revisi UU Pilkada telah selesai," ujarnya.


(I028)



Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015