Denpasar (ANTARA News) - Sebanyak delapan warga binaan atau penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Krobokan melayangkan surat ke Presiden Jokowi agar bisa meringankan hukuman yang diberikan kepada Andrew Chan.

Surat itu ditulis pada Sabtu (7/2) dengan tulis tangan dan lengkap dengan tanda tangan di atas materai Rp6.000.

Kedelapan orang warga binaan itu yakni, FramcoisJaques Givily (49) warga Prancis, RicoRichardo (33), Sonny Robert Anderson (39), Yongky Gunawan, M Risky Pratama (22), Steve Mehang, Martin Jamanuna, dan Sujato Iskan.

Isi surat tersebut meminta kepada Presiden Joko Widodo agar bisa mempertimbangkan kembali hukuman yang diberikan kepada warga Australia terpidana mati dalam kasus narkoba yakni Andrew Chan atau yang sering dikenal dengan sebutan "Bali Nine".

Bahkan, kedelapan warga binaan tersebut siap menggantikan hukuman mati terhadap Andrew Chan jika presiden tidak memberikan keringanan hukuman.

Di dalam surat tersebut tertulis bahwa Andrew Chan sudah banyak mengalami perubahan dan sangat dibutuhkan oleh warga binaan di Lapas Krobokan.

Kelompok "Bali Nine" merupakan sebilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram ke Australia. Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.

Sebelumnya, pada Jumat (30/1) Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Australia akan berjalan terus sesuai rencana, sekalipun diprotes rakyat negara itu.

"Kita tetap akan jalankan hukum yang berlaku di negeri kita. Saat grasi mereka ditolak presiden, maka hukuman mati otomatis jalan terus," kata Jusuf Kalla kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Jumat.

Wapres mengakui Duta Besar Australia untuk Indonesia sudah bertemu dengannya untuk memohon keringanan dua terpidana mati.

"Namun, kita jelaskan bahwa hukuman mati tetap akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan mereka memahami," tutur Kalla.


Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015