Jakarta (ANTARA News) - Seorang anggota Komisi IV DPR berharap pemerintah dapat memilih asuransi pertanian yang kredibel sehingga benar-benar dapat melindungi petani.

"Saat ini memang belum ditentukan asuransi mana yang dipilih pemerintah untuk asuransi pertanian. Namun yang pasti asuransi itu harus yang kredibel," ujar anggota Komisi IV I Made Urip dalam laman dpr.gp.id, yang dikutip, Senin.


I Made Urip saat kunjungan spesifik ke Desa Tembel,Kecamatan Bareng,Jombang,Jawa Timur, beberapa waktu lalu mengatakan yang dimaksud asuransi yang kridebel adalah selain mampu memberikan premi yang tidak tinggi, juga dapat mengklasifikasikan jenis gangguan dan musibah yang menyebabkan hasil tanam para petani menurun. "sehingga dapat memberikan kemudahan bagi petani ketika ingin mengklaim," katanya.
 

Semua itu, kata Urip, sesuai dengan amanat UU yakni memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani yang akhirnya dapat menciptakan kedaulatan pangan.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV, Viva Yoga mengatakan, diperlukan peran serta Otoritas Jasa Keuangan untuk ikut menangani program asuransi pertanian ini.

Hal tersebut karena anggaran yang dikucurkan pemerintah dalam program ini tidak sedikit. Bahkan jika kelak program ini dijalankan di seluruh wilayah Indonesia maka akan menampung dana masyarakat (petani) yang sangat besar.

Oleh karena itu diperlukan ahli di bidang keuangan untuk mengawasi asuransi yang dipilih pemerintah kelak.

UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sudah mengamanatkan asuransi pertanian.

Pasal 37 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2013 berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam bentuk Asuransi Pertanian”. 
 
Sedangkan, Pasal 37 ayat (2) menyebutkan, “Asuransi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat ; bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampai perubahan iklim; dan/atau jenis risiko-risiko lain diatur dengan peraturan menteri”.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015