Kalau bisa untuk batu akik tidak perlu dikenakan pajak barang mewah karena saat ini kan batu akik baru menjadi tren sehingga tidak pas jika harus dikenakan pajak,"
Semarang (ANTARA News) - Sejumlah kolektor mengatakan penetapan pajak barang mewah batu akik oleh pemerintah harus ditinjau ulang karena barang tersebut bukan merupakan barang mewah.

"Kalau bisa untuk batu akik tidak perlu dikenakan pajak barang mewah karena saat ini kan batu akik baru menjadi tren sehingga tidak pas jika harus dikenakan pajak," kata salah satu kolektor batu akik Arif Hendarta di Semarang, Kamis.

Apalagi, bagi sebagian orang batu akik dijadikan sebagai koleksi dan mereka tertarik untuk membeli karena keunikan dari jenis batu tersebut.

"Selama ini saya justru lebih sering beli batu yang masih berwujud bongkahan, selanjutnya saya bawa ke tempat pengolahan sehingga satu bongkahan tersebut bisa menjadi beberapa batu akik," katanya.

Selanjutnya, batu akik yang sudah dipoles tersebut dibagi-bagi ke sejumlah anggota keluarga sehingga seharusnya barang tersebut bukan menjadi barang mewah.

Kolektor lain Anto juga mengatakan agar pengenaan pajak barang mewah untuk batu akik tidak jadi diterapkan karena akan sangat merugikan para pembeli.

Menurutnya, tidak semua pembeli merupakan masyarakat dari kalangan menengah ke atas karena bagi mereka batu akik bukan merupakan barang mewah.

"Saya memakai batu akik untuk melestarikan sumber daya alam yang ada di Indonesia, jadi kenapa harus dibebani pajak," katanya.

Sebagai salah satu kekayaan alam, menurutnya batu akik tidak mudah diperoleh dan biasanya hanya orang-orang tertentu yang memang menggemari akiklah yang mau menyisihkan waktu dan tenaga untuk memperoleh barang tersebut.

"Saya sendiri kalau membeli batu akik di daerah Kalimantan dan Jakarta, dengan kisaran harga dari Rp300 ribu-Rp2 juta," katanya.

Sebelumnya, rencana Pemerintah tersebut diatur dalam revisi peraturan menteri yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 253 Tahun 2008 tentang PPnBM (Pajak Penjualan nilai Barang Mewah).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan batu akik yang kena pajak yaitu yang memiliki harga jual di atas Rp1 juta, sedangkan untuk tarif yang dikenakan antara 0,5 persen-1,5 persen.

Pewarta: Aris W Widiastuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015