Cibinong (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bogor menetapkan 34 tersangka dalam penyerangan kepala keamanan kompleks Perumahan Bukit Az Zikra Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka ada 34 orang, mereka memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemukulan secara bersama-sama kepada satu orang warga Perumahan Bukit Az Zikra yang merupakan kepala keamanan majelis zikir pimpinan Ustaz Arifin Ilham," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo kepada Antara di Bogor, Jumat.

Sonny mengatakan seluruh tersangka dijerat Pasal 170 sub 335 Junto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, yakni melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia mengatakan sebelumnya jumlah orang yang diperiksa dalam kaitannya dengan penganiayaan Faisal Karim, Ketua Divisi Keamanan Masjid Az Zikra dan Penegak Disiplin Syariah Majelis Zikir Ustaz Arifin Ilham, adalah 38 orang.

"Dari 38 orang ini yang memenuhi unsur pidana penganiayaan terhadap seseorang secara bersama-sama ada 34 orang," kata Kapolres.

Menurut dia, ke-34 tersangka ini memenuhi unsur tindak pidana pemukulan secara bersama-sama terhadap Faisal Karim, dibuktikan dengan luka-luka yang dialami korban, dan barang bukti lainnya.

"Barang bukti akan disampaikan ke pengadilan nantinya," kata Sonny.

Terkait desakan para ulama dan tokoh Islam, Kapolres melihatnya desakan itu sebagai pendorong gerak polisi dalam menegakkan hukum.

"Kita memandang itu sebagai pendorong gerak kerja kepolisian, bukan sebagai intervensi. Intinya kepolisian bekerja untuk menegakkan hukum, siapa yang melanggar akan ditindak," katanya.

Menurut Kapolres polisi tidak fokus pada isu kelompok massa pendukung Syiah yang melakukan penganiayaan kepada anggota majelis zikir Az Zikra.

"Kita tidak fokus melihat mereka dari kelompok mana, tapi pada tindak pidana apa yang telah mereka lakukan," kata Sonny.

Penyerangan terhadap kepala keamanan perumahan Bukit Az Zikra terjadi Rabu (11/2) malam sekitar pukul 22.45 WIB.


Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015