Semarang (ANTARA News) - Mantan Bupati Rina Iriani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.

Rina juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar peraturan perundang-undangan secara kumulatif.

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rina juga terbukti melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tidak pidana pencucian uang.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan menyebabkan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, tidak bisa menikmati program rehabilitasi rumah," kata Dwiarso.

Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, terdakwa sebagai bupati seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya.

Majelis hakim mengungkapkan sejumlah fakta hukum dari persidangan yang selama ini berjalan.

Menurut hakim, terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang didapatkannya selama menjadi bupati.

Penghasilan-penghasilan itu antara lain berasal dari penjualan tanaman hias jenis anturium, penjualan album lagu dan buku, serta honor sebagai dosen.

"Terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang diperolehnya itu dan tidak pernah melaporkannya dalam LHKPN," ujarnya.

Adapun dalam hal pembuktian TPPU, menurut hakim, terdakwa telah berusaha mengaburkan harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana itu dengan menyimpan disejumlah rekening atas nama pribadi dan kedua anaknya.

Atas hukuman tersebut, Rina Iriani langsung menyatakan banding. Ditemui usai sidang, Rina menegaskan dirinya sebagai korban kriminilisasi

"Saya ini korban kriminalisasi, sampai kapan pun saya akan berjuang," katanya.

Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015