... sedang mengidentifikasi putusan itu, dicocokkan dengan rekaman persidangan bagaimana (sikap) hakim, untuk menemukan adakah pelanggaran, apakah (hakim bersikap) tidak imparsial...
Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Komisi Yudisial, Eman Suparman, mengatakan, ada kemungkinan hasil putusan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang diputuskan hakim Sarpin Rizaldi bertentangan dengan undang-undang.

"Setidak-tidaknya mungkin ada (pertimbangan putusan yang bertentangan dengan undang-undang), saya lihat ada, paling tidak ada," kata Suparman, anggota tim panel pengkajian pelanggaran etik Sarpin di Gedung KY, Rabu malam.

Sampai saat ini, tim panel bentukan KY sedang membaca hasil putusan gugatan praperadilan Gunawan yang dikabulkan Sarpin.

Suparman juga mengatakan, tim panel menyelidiki lebih jauh dengan mencocokkan hasil putusan dengan rekaman video selama persidangan berlangsung.

"Kami sedang mengidentifikasi putusan itu, dicocokkan dengan rekaman persidangan bagaimana (sikap) hakim, untuk menemukan adakah pelanggaran, apakah (hakim bersikap) tidak imparsial," kata dia.

Namun sekarang ini tim panel KY belum bisa menilai apakah ada pelanggaran etik pada Sarpin dan ada pertimbangan putusan serta putusan yang bertentangan dengan undang-undang.

Seperti diketahui, dalam putusannya hakim Sarpin Rizaldi, ada yang menyebutkan, proses penyidikan Gunawan di KPK selanjutnya dianggap tidak sah. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK disebutkan lembaga antisuap itu tidak boleh menghentikan perkara yang sedang berjalan.

Selain itu keputusan Sarpin yang menyatakan, Gunawan saat menjabat sebagai kepala Biro Pembinaan Karier di Markas Besar Kepolisian Indonesia bukanlah seorang penegak hukum juga dinilai bertentangan dengan undang-undang tentang Kepolisian Indonesia.

Mantan Wakapolri Oegroseno mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri disebutkan bahwa polisi adalah pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pelindung pengayom dan pelayan masyarakat, dan penegak hukum.

KY sendiri telah membentuk tim panel untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran etika hakim dalam putusan praperadilan Gunawan. KY berjanji akan melakukan pemeriksaan marathon dan akan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan.

Hari ini tim panel meminta keterangan pada salah satu saksi ahli persidangan praperadilan Gunawan yakni guru besar ilmu hukum Universitas Parahyangan, Bernard Arief Sidartha. 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015