Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo Kamis siang menggelar rapat terbatas membahas pembatalan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Sumber Daya Air di Kantor Presiden Jakarta.

"Siang hari ini yang pertama silahkan Pak Menteri Pekerjaan Umum (menjelaskan-red) berkaitan dengan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air," kata Presiden saat membuka rapat.

Sebelum rapat berlangsung, Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan rapat yang berlangsung mulai pukul 14.30 WIB berkaitan dengan pembatalan undang-undang sumber pengelolaan air.

"Kan ada putusan MK tentang pembatalan UU sumber pengelolaan air, bagaimana respon apa regulasi yang kita perlukan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochamad Basuki Hadimulyo menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).

"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan dibatalkannya UU SDA, maka untuk sementara kami kembali ke UU No 11 tahun 1974 tentang Pengairan," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pupera), Mochamad Basuki Hadimuljono pada diskusi "Dialog Kenegaraan" di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu.

Menurut Basuki, menyikapi putusan Mahkamah Monstitusi tersebut, Kementerian Pupera saat ini sedang melakukan konsultasi kepada Presiden, Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, untuk membuat peraturan pemerintah (PP) yang relevan dengan kondisi saat ini.

UU UU No 11 tahun 1974 tentang Pengairan sebagian klausulnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga dalam waktu dekat perlu diterbitkan aturan turunannya yakni PP, tapi bisa juga Presiden menerbitkan peraturan presiden (perpres).

"UU SDA mengatur soal sumber air dan pengelolaannya, yang realitasnya pemanfaatan air terus berjalan," katanya.


11 permen

Basuki menjelaskan, agar UU Pengairan dapat diterapkan dalam kondisi saat ini maka Kementerian Pupera sedang menyiapkan sebanyak 21 rancangan atau draf peraturan menteri (permen) yang merupakan turunan dari UU Pengairan dan akan segera diterbitkan.

Dalam permen tersebut, kata dia, kewenangan pengelolaan air berada pada Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.

Basuki menambahkan, ada juga Dewan Sumber Daya Air (DSDA) yang dikelola oleh setengah swasta dan setengah pemerintah.

"Pengaturan terhadap pemerintah daerah, DSDA, dan lembaga terkait lainnya, diperlukan aturan teknis yang relevan, baik PP, perpres, maupun permen," katanya.

Sebelum merumuskan permen, perizinan, dan aturan lainnya, menurut Hadimulyo, Kementerian Pupera akan mencari masukan dari semua pemangku kepentingan agar aturan yang akan diterbitkan dapat relevan, implementatif, dan sejalan dengan aturan perundangan di atasnya.

Menurut dia, dalam pengelolaan air, Pemerintah harus menjadi pengendali dan bukannya menjadi bagian dari eksploitasi air oleh swasta.

Basuki menegaskan, bahwa pengelolaan air itu lebih sulit dari pengelolaan bahan bakar minyak (BBM), karena mengatur air adalah mengatur budaya masyarakat dalam menggunakan air.

Bahkan di dunia internasional, kata dia, ada "World Cultur Water Forum" yang memfokuskan hanya mengurusi air di dunia, karena perang air ini berarti perang kepentingan masyarakat internasional.

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015