Banjarmasin (ANTARA News) - Polda Kalimantan Selatan akan segera melimpahkan berkas kasus pabrik sabu-sabu di Banjarmasin Utara, kepada Kejaksaan Tinggi karena berkas itu sudah dinyatakan lengkap.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan rencananya kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Edy Saprianadi di Banjarmasin, Minggu.

Ia mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus ini telah memakan waktu sekitar tiga bulan sejak penggerebekan Desember 2014.

Lamanya penyidikan, kata Edy, antara lain karena penyidik harus menunggu hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium.

Pabrik sabu-sabu di Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Blok D, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara itu digerebek Desember tahun lalu setelah polisi menangkap Rustam saat bertransaksi narkoba di kawasan jalan Ampera Banjarmasin Barat.

Dari tangan Rustam, polisi menyita sabu-sabu seberat 4,38 gram.

Dalam penggeledahan di rumah Rustam, polisi menemukan berbagai alat pembuat sabu-sabu dan bahan kimia lainnya sebagai bahan campurannya.

Menurut keterangan Rustam, awalnya ia sempat gagal dan pada percobaan kedua berhasil. Dalam satu bulan ia bisa memproduksi sabu-sabu seberat 30 gram.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015