Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim mencecar terdakwa pemerasan yang juga admin akun twitter @triomacan2000 dan @TM2000Back, Edy Syahputra, karena dianggap memberikan keterangan yang janggal.

Bahkan, hakim menegur Edy saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Awalnya, Edy mengaku sebagai Komisaris dan Direktur Utama Asatunews.com yang menerima uang Rp50 juta sebagai uang muka iklan PT Telkom yang totalnya berjumlah Rp400 juta.

Edy membantah uang tersebut untuk menghentikan pemberitaan negatif tentang salah satu petinggi PT Telkom.

Kemudian hakim bertanya jabatan Edy di Asatunews.com namun terdakwa menjawab tidak tegas. "Jadi sebenarnya apa jabatannya? Komisaris mengurusi iklan? Jangan mencla mencle," tegas hakim.

Hakim juga menilai keterangan janggal Edy saat menerima uang Rp50 juta yang diakui biaya pasang iklan namun tidak masuk hitungan.

Ketika itu, perwakilan dari PT Telkom tidak menerima bukti kwitansi dari terdakwa.

"Jadi sudah ada kesepakatan belum soal iklan? Bukannya Telkom menolak membayar di muka?, sebab di keterangan saksi, belum ada kesepakatan soal iklan," tanya hakim.

Edy pun mengaku sudah ada kesepakatan dan menyimpan uang itu di meja Raden Nuh sebagai pimpinan perusahaan yang juga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Hakim kembali mencecar Edy dengan pertanyaan apakah terdakwa menyimpan uang ke laci meja Raden Nuh dalam kondisi dikunci atau tidak?

Pada kesempatan itu, Edy menyangkal bukti percakapan melalui pesan "Blackberry Messenger".

Sidang akan dilanjutkan Kamis (9/4/2015) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan terhadap jawaban pembelaan tiga terdakwa Raden Nuh, Harry Koes Harjono, dan Edy Syahputra terkait kasus pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta.

Jaksa Azi menegaskan pihaknya memiliki alat bukti yang sah untuk mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 45 junto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015