Kalau terjadi perubahan peruntukkan dari CA menjadi TWA maka itu harus reklamasi"
Bandung (ANTARA News) - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar bersama Tim Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) Jawa Barat meninjau langsung kerusakan alam yang terjadi di Kawasan Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Senin.

Wagub yang didampingi oleh Bupati Garut, Asisten Daerah Bidang Ekonomi & Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat, Kepala BPLHD Jabar/Ketua Tim Satgas PHLT, Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Kepala Dinas ESDM Jabar, serta beberapa pihak terkait itu langsung membuat portal di beberapa titik masuk menuju lokasi juga titik keluar penambangan.

"Pemberhentian (aktivitas penambangan) mulai hari ini, sejak pemortalan. Dari seluruh jalan keluar, ada 4 jalan keluar. Termasuk di lokasi-lokasi yang jalan utama tadi juga di portal," kata Deddy Mizwar dalam siaran persnya.

Di lokasi tersebut terdapat kerusakan alam yang disebabkan oleh pembuangan limbah medis dan industri kulit, serta penampangan pasir tanpa izin atau ilegal.

Lokasi pembuangan limbah dan industri kulit yang Wagub kunjungi terdapat di lokasi Seureuh Jawa, Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Sementara penambangan pasir ada di lokasi Blok Cilopang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Namun, selain dua lokasi tersebut terdapat beberapa titik penambangan lain di kawasan Cagar Alam (CA) seluas 7600 ha tersebut.

Wagub menjelaskan aktivitas ilegal ini dapat menimbulkan ancaman bencana alam seperti longsor.

"Salah satu ancamannya yaitu longsor, dan kalau itu sampai terjadi kita dosa besar," ujarnya.

Kawasan Gunung Guntur ini memiliki pesona alam yang indah dan berhawa sejuk dan dengan timbulnya kerusakan alam seperti ini, rencananya pemerintah akan menjadikan kawasan CA Gunung Guntur yang telah rusak menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

"Kalau terjadi perubahan peruntukkan dari CA menjadi TWA maka itu harus reklamasi. Mau ga mau," kata nya.

Sementara itu terkait para penambang di kawasan ini, Pemkab Garut rencananya akan memindahkan mereka ke penambangan pasir yang telah memiliki izin di Leles, Kabupaten Garut.

"Buat para penambang tadi ada Leles sebagai solusi yang diberikan pak Bupati buat masyarakat yang sekarang menambang," kata Deddy.

Menurut dia, aktivitas penambangan di Gunung Guntur ini sudah terjadi 20 tahun lebih atau sejak 1994 lalu namun selama ini tidak ada pemasukan atau PAD bagi pemerintah.

Ia mengatakan ada empat perusahaan yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal ini, dan pihak kepolisian pun akan segera memanggil keempat perusahaan tersebut.

Selain itu, ia mengharapkan peran aktif dari masyarakat atau komunitas lingkungan setempat dalam mempertahankan kelestarian alam di Gunung Guntur.

"Makanya disini pengamat lingkungannya, aktivisnya harus berperan aktif untuk mengawasi," ujar dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015